Migrasi SIPD ke SIPKD
Kategori ini berisi pertanyaan umum yang berhubungan dengan Migrasi data dari SIPD ke SIPKD.
Frequently Asked Questions
- Apa perbedaan dari produk SIPKD 6.3 dan ebend ?
- Apabila aplikasi direplace menggunakan aplikasi baru tidak berpengaruh terhadap proses pemeriksaan data 2020 ?
- Apakah ada panduan instalasi untuk SQL server 2016 dan windows server 2012 ?
- Apakah anggaran kas langsung terbagi ?
- Apakah cara transfer data dari tahap Raperda APBD ke tahap Perda APBD masih sama ?
- Apakah data DPA, anggaran kas, dan SPD perlu input ulang ke SIPKD ?
- Apakah data gaji yang sudah diinput pada aplikasi SIPD bisa dimigrasi ?
- Apakah data hasil migrasi masih di tahap raperda ?
- Apakah data program dan kegiatan juga dimigrasi ?
- Apakah data rincian APBD bisa ditarik ?
- Apakah data yang sudah dimigrasi telah dikompilasi ?
- Apakah file excel yang digunakan untuk migrasi merupakan data per SKPD ?
- Apakah memungkinkan pada akhir bulan SIPKD secara otomatis mengisi data ke SIPD ?
- Apakah pada aplikasi SIPKD yang terbaru masih menggunakan nomenklatur PERMENDAGRI No. 90 tahun 2019 atau sudah menggunakan KEPMENDAGRI No. 50 ?
- Apakah setelah dilakukan migrasi penggunanya bisa langsung melakukan pencairan ?
- Apakah setelah migrasi data dari SIPD ke SIPKD 6.3 bisa melakukan pergeseran pendapatan ?
- Apakah setelah migrasi data dari SIPD ke SIPKD 6.3, data bisa ditransfer ke DPA ?
- Apakah user admin adalah user Sekretariat Daerah ?
- Apakah user pada aplikasi semua dihapus ?
- Bagaimana perlakuan jurnal di SIPKD 6.3 hasil migrasi ?
- Kalau sebelumnya sudah ada pengembangan SP2D OL berhubungan dengan bank. Apakah fitur ini masih tetap bisa digunakan setelah migrasi dari SIPD ke SIPKD 6.3 ?
- Kenapa nilai total dari file excel berbeda dengan nilai total di aplikasi SIPD ?
- Mengapa input pegawai tidak muncul di penandatangan SPD ?
- Selain user admin, apakah bisa menggunakan user TAPD keuangan ?
- Setelah data dimigrasi, apakah harus mengecek data satu per satu ?